Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menhut Pimpin Rapat Satgas Percepatan Hutan Adat, Tegaskan Kolaborasi dan Pemetaan Prioritas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menhut Pimpin Rapat Satgas Percepatan Hutan Adat, Tegaskan Kolaborasi dan Pemetaan Prioritas
Foto: Menhut Raja Juli Antoni (tengah) saat memberikan arahan saat rapat terbatas Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat di Jakarta (sumber: Kemenhut)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memimpin rapat terbatas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat pada Selasa, 1 Juli 2025 di Jakarta, dengan menekankan pentingnya pemetaan potensi Hutan Adat yang minim persoalan dan bisa segera ditetapkan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar Siddiq, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz, serta sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan akademisi.

"Perlunya pemetaan potensi penetapan Hutan Adat yang terdapat sedikit permasalahan dan potensial ditetapkan dengan masukan-masukan dari kalangan CSO -Organisasi Masyarakat Sipil- yang juga anggota Seknas Satgas," ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat tersebut.

Kolaborasi Antarpihak dan Dukungan Internasional

Menurut Raja Juli, keberadaan Satgas merupakan wadah kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi untuk mempercepat penetapan Hutan Adat.

Beberapa lembaga masyarakat sipil yang turut hadir dalam rapat ini di antaranya Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), World Resources Institute (WRI), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), serta jajaran akademisi dari berbagai universitas.

Direktur Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat (PKTHA) Julmansyah melaporkan progres kerja Sekretariat Nasional Satgas, termasuk diskusi dan dukungan yang tengah dijalin dengan Kedutaan Besar Norwegia, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan United Nations Development Programme (UNDP).

Julmansyah juga menjelaskan bahwa telah dilakukan sejumlah pertemuan informal dengan berbagai organisasi masyarakat sipil guna membahas langkah strategis percepatan pengakuan Hutan Adat.

Isu Registrasi dan Luasan Penetapan

Dalam rapat tersebut, Julmansyah melaporkan bahwa sepanjang Mei hingga Juni 2025 telah terjadi progres signifikan dengan penetapan Hutan Adat seluas 50.984 hektare.

Salah satu isu penting yang ikut dibahas adalah soal registrasi Hutan Adat yang keluar dari status Hutan Negara, namun secara administrasi masih tercatat sebagai Kawasan Hutan.

Isu tersebut disampaikan oleh Dr Soeryo Prabowo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan langsung ditanggapi oleh Menteri Kehutanan.

"Isu tersebut akan menjadi perhatian dan dibahas secara internal di Kementerian Kehutanan," ia mengungkapkan.

Rapat ditutup dengan komitmen untuk terus menyinergikan langkah-langkah antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan akademisi guna mencapai target percepatan penetapan Hutan Adat yang berkeadilan.

Penulis :
Shila Glorya