
Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola resmi menetapkan tersangka kepada anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Pria berambut putih itu pun resmi menjalani masa penahanan dalam dugaan kasus pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 2018.
Sebelumnya, Mbah Putih ditangkap di Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diterbangkan menuju Jakarta. Ia pun telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.
Baca juga: Tim Satgas Antimafia Bola Tangkap Mbah Putih, Diduga Terkait Pengaturan Skor Sepakbola
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penahanan itu guna melakukan pemeriksaan intensif selama 1X24 jam.
"Tersangka sudah sampai di Jakarta sekitar jam 2. Selama 24 jam nanti akan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu kami akan terbitkan surat penahanan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dalam pemeriksaan itu, kata Argo, tim penyidik akan menggali siapa pun yang melihat, mengetahui, mendengar apalagi menikmati uang suap dari dugaan pengaturan skor. Sehingga, jika nantinya jika ada nama baru yang mengetahui kasus itu, akan dilakukan pemeriksaan.
"Intinya siapa pun yang terlibat, yang mengetahui pasti kami periksa," jelasnya.
Baca juga: Mantan Manajer Persibara Tolak Panggilan PSSI, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah mengamankan tiga orang tersangka, yakni anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto (P) dan anaknya Anik (A).
Selain itu, penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga telah menaikkan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebur terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Penulis :
- Adryan N