Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR RI Tinjau Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Kunjungan Kerja ke Riau

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XIII DPR RI Tinjau Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Kunjungan Kerja ke Riau
Foto: Komisi XIII DPR RI Tinjau Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Kunjungan Kerja ke Riau

Pantau - Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau dalam rangka menyerap masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai subjek hukum.

"Mereka bukan pelengkap proses hukum, tapi subjek yang harus merasakan keadilan, rasa aman, dan pemulihan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh," tegasnya.

Dorong Revisi untuk Jawab Tantangan Kejahatan Modern

Komisi XIII menilai bahwa regulasi yang berlaku belum cukup menjawab tantangan kejahatan modern seperti kejahatan transnasional, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, serta pelanggaran HAM berat.

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Beberapa poin penting dalam revisi mencakup penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perlindungan terhadap justice collaborator, penyediaan safe house, pembentukan unit layanan di daerah, serta pembentukan Dana Bantuan Perlindungan Korban (DBPK).

"Kami ingin memastikan bahwa isi RUU ini benar-benar relevan dengan kondisi nyata. Masukan dari Riau sangat penting dalam memperkaya substansi RUU ini agar lebih inklusif dan menjawab kebutuhan kelompok rentan," tambah Dewi.

Libatkan Akademisi dan Kelompok Rentan

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Plt. Kakanwil Kemenkumham Riau Johan Manurung, Kakanwil Ditjenpas Riau Maizar, Pimpinan Forkopimda Provinsi Riau, civitas akademika dari berbagai universitas di Riau, serta para penyandang disabilitas.

Penulis :
Aditya Yohan