Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepesertaan JKN-KIS di Batam Capai 95,56 Persen, BPJS Kesehatan Targetkan Cakupan 100 Persen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kepesertaan JKN-KIS di Batam Capai 95,56 Persen, BPJS Kesehatan Targetkan Cakupan 100 Persen
Foto: Kepesertaan JKN-KIS di Batam Capai 95,56 Persen, BPJS Kesehatan Targetkan Cakupan 100 Persen(Sumber: ANTARA/Jessica)

Pantau - BPJS Kesehatan mencatat bahwa sebanyak 1.303.254 warga Kota Batam telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga Mei 2025, atau setara dengan 95,56 persen dari total jumlah penduduk.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS di Batam didominasi oleh pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 651.462 jiwa.

PPU tersebut meliputi aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, badan usaha, dan kategori pekerja lainnya.

"Kemudian ada juga mandiri yang iuran bayar sendiri ikut kelas tiga, dua, dan satu. Setelah itu yang dibiayai pemerintah pusat melalui penerima bantuan iuran (PBI), kemudian juga pemda," ungkapnya.

Pemerintah Kota Batam telah membiayai sekitar 53.784 jiwa untuk menjadi peserta JKN-KIS hingga bulan Mei.

"Tetapi biasanya angka ini fluktuatif, dinamis, makanya setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah kota," tambahnya.

Masih Ada Sekitar Lima Persen Penduduk Belum Terdaftar

BPJS Kesehatan terus menjalin kerja sama dengan lembaga dan instansi pemerintah daerah guna meningkatkan kepesertaan.

"Jadi untuk Kota Batam sekitar lima persen lagi (yang belum menjadi peserta JKN) itu lebih banyak di masyarakat umum. Ini menjadi PR kami juga bagaimana harapannya kepesertaan (JKN) bisa 100 persen," kata Harry.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Octovianus Ramba, mengungkapkan bahwa per 1 Mei 2025, empat kabupaten di Kepulauan Riau sudah melampaui 98 persen kepesertaan, yakni Bintan (98,34%), Anambas (99,40%), Lingga (98,55%), dan Natuna (100,40%).

Sementara Batam (95,65%), Tanjungpinang (95,48%), dan Karimun (96,16%) masih berada di bawah target cakupan semesta 98 persen.

BPJS Kesehatan terus melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.

“Kita libatkan pemda karena pemda memiliki kewenangan untuk mengatur, membuat regulasi, mewajibkan seluruh masyarakat untuk terdaftar JKN,” ujar Octovianus.

Bagi masyarakat tidak mampu, BPJS Kesehatan mendorong agar pemerintah daerah membiayai iuran JKN melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) Pemda dengan fasilitas kelas tiga rawat inap.

“Peran pemda itu memastikan masyarakat bisa terdaftar dalam program JKN,” tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf