
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan bagi lembaga pemantau pemilu untuk melakukan kegiatan lain selain pemantauan, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Menyatakan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas MK dalam putusannya.
MK Nilai Pasal Multitafsir dan Bertentangan dengan Prinsip Hukum
MK menilai bahwa frasa "kegiatan lain" dalam pasal tersebut merupakan istilah terbuka yang tidak memiliki definisi pasti dan berpotensi ditafsirkan secara bebas oleh aparat penegak hukum.
"Rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal 'keranjang sampah', 'mulur mungkret', atau 'pasal karet' yang memiliki dimensi hukum yang berbeda," ungkap MK.
Penjelasan pasal yang hanya menyatakan "cukup jelas" juga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, karena menyerahkan sepenuhnya tafsir batasan norma kepada aparat.
MK menegaskan bahwa larangan semacam itu harus tunduk pada prinsip kepastian hukum yang adil, serta tidak boleh membatasi peran pemantau pemilu sebagai penggerak demokrasi yang sehat.
Kasus Syarifah Hayana Jadi Pemicu Uji Materi
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syarifah Hayana, Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, yang merasa dirugikan secara konstitusional karena akreditasi LPRI dicabut oleh KPU Kalsel setelah publikasi hasil hitung cepat internal Pilkada Banjarbaru 2024.
Hasil hitung cepat tersebut menunjukkan kotak kosong unggul dengan 54 persen suara.
Syarifah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru atas dugaan pelanggaran Pasal 128 huruf k juncto Pasal 187D UU Pilkada, dan divonis 1 tahun penjara serta denda Rp36 juta oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 17 Juni 2025.
MK menyatakan bahwa pemantau pemilu memiliki fungsi penting dalam memastikan integritas pemilihan, termasuk pada pemilu dengan satu pasangan calon.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf