HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar di Tol Cipali

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar di Tol Cipali
Foto: Ditpolairud Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Cirebon, Jabar, Kamis (3/7/2025), terkait kasus penyelundupan benih lobster (sumber: Ditpolairud Polda Jabar)

Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) di ruas Tol Cipali KM 137, Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (3/7) dini hari.

Nilai total BBL yang diamankan dari dua orang pelaku diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Dua pria asal Kebumen, Jawa Tengah, masing-masing berinisial ID (30) dan MP (28), ditangkap saat mengangkut BBL tanpa dokumen resmi menggunakan sebuah mobil minibus putih.

"Kami menerima informasi terkait pengiriman BBL tanpa dokumen sah. Tujuan akhirnya adalah Tangerang, lalu akan diselundupkan ke luar negeri melalui Lampung," ungkap seorang pejabat Ditpolairud.

Pengintaian Gelap hingga Penangkapan Dramatis

Kasus ini terungkap berkat kerja intelijen yang mendeteksi pengiriman ilegal benih lobster dari Kebumen ke Tangerang.

Mobil pelaku dibuntuti dalam gelap oleh petugas sebelum akhirnya dihentikan secara paksa di ruas tol wilayah Indramayu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi BBL jenis pasir dan mutiara.

Benih lobster tersebut dikemas dalam plastik-plastik kecil dan disimpan di bagian belakang kendaraan.

"BBL ini didapat dari nelayan di wilayah pantai selatan Jateng, kemudian ditampung dan dikemas di sebuah rumah, sebelum akhirnya dikirim oleh dua pelaku ke Tangerang," jelas sumber dari kepolisian.

Jaringan Besar dan Kerugian Negara

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik karena diduga merupakan bagian dari jaringan besar penyelundupan benih lobster ke luar negeri.

"Modus ini sering terjadi. Kerugian negara sangat besar, karena satu ekor BBL bisa dihargai puluhan ribu rupiah di pasar internasional," ia mengungkapkan.

Kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

"Ini harus dihentikan. BBL adalah kekayaan hayati yang harus dijaga kelestariannya," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Kami memastikan akan terus memburu jaringan pelaku lainnya untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal benih lobster," ia menambahkan.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler