HOME  ⁄  Nasional

Kemenham Usulkan Pendekatan Restoratif dan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Pembubaran Retret Remaja Kristen di Sukabumi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenham Usulkan Pendekatan Restoratif dan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Pembubaran Retret Remaja Kristen di Sukabumi
Foto: Kemenham Usulkan Pendekatan Restoratif dan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Pembubaran Retret Remaja Kristen di Sukabumi(Sumber: ANTARA/HO-Kemenham)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan bahwa usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pembubaran retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, masih berupa usulan dan belum menjadi langkah resmi.

Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah tim Kemenham melakukan pemantauan lapangan dan menemukan dinamika sosial yang perlu diperhatikan.

Dalam pantauan tersebut, ditemukan bahwa tindakan intoleransi dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan merusak rumah yang digunakan sebagai lokasi retret.

Usulan Restoratif untuk Jaga Stabilitas dan Toleransi Sosial

Kemenham menerima informasi dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan terhadap stabilitas dan toleransi kehidupan masyarakat di Desa Tangkil.

Thomas mengusulkan pendekatan keadilan restoratif sebagai langkah penyelesaian yang lebih berdampak jangka panjang.

"Pendekatan tersebut harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Kemenham tetap mendukung penegakan hukum terhadap pelaku dengan mengacu pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 dan 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal-pasal tersebut menegaskan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Dialog Lintas Agama Jadi Kunci Perdamaian

Dalam pertemuan dengan forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama pada 3 Juli, Thomas menyampaikan usulan keadilan restoratif dan penangguhan penahanan tersangka.

Menurutnya, pengelolaan keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia membutuhkan hikmat dan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Insiden pembubaran terjadi pada 27 Juni 2025 di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, setelah muncul dugaan masyarakat bahwa rumah tersebut digunakan untuk ibadah tanpa izin, sehingga memicu protes dan pembubaran secara paksa.

Penulis :
Aditya Yohan