Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Bamsoet: Demokrasi Elektoral Masuki Babak Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Bamsoet: Demokrasi Elektoral Masuki Babak Baru
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (sumber: MPR)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka babak baru dalam demokrasi elektoral Indonesia.

Putusan ini berdampak pada pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.

Pemilu Nasional Tetap 2029, Pilkada Mundur ke 2031

Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menjelaskan bahwa pemilu nasional, meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, tetap akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2029.

Namun, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD akan diundur paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun, sehingga akan digelar pada tahun 2031.

"DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat," ungkapnya.

Dengan demikian, skema pemilu serentak yang telah digunakan sejak 2019 tidak akan lagi diberlakukan pada Pemilu 2029.

Dua Langkah Lanjutkan Putusan MK

Bamsoet menyampaikan bahwa lembaga negara seperti MPR, DPR, dan pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui dua langkah utama.

Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna memberikan landasan konstitusional dalam memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan," ia mengungkapkan.

Langkah kedua adalah dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur ulang jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, serta masa transisi antara berakhirnya masa jabatan hasil Pilkada 2024 dengan Pilkada berikutnya pada 2031.

"Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik," tegas Bamsoet.

Ia meyakini bahwa dua langkah tersebut akan membuat pelaksanaan pemilu lebih terstruktur dan selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Gugatan Perludem dan Pandangan MK

Putusan MK ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.

MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa makna "serentak" tidak harus diartikan sebagai pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu hari.

Dalam putusannya, MK menekankan bahwa efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu harus tetap mengutamakan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin oleh konstitusi.

Penulis :
Shila Glorya