
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan menindak tegas pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, menyusul peristiwa longsor yang menewaskan dua orang di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, pada Sabtu (5/7) malam.
Menurut laporan yang diterima dari kepolisian dan camat setempat, korban jiwa berasal dari kawasan vila yang dibangun di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menerapkan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98.
"Ancaman hukumannya penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Kami akan memproses ini secara serius dan terukur," ungkapnya.
Penegakan Hukum dan Evaluasi Tata Ruang
KLH telah menyurati Gubernur Jawa Barat untuk meninjau ulang tata ruang wilayah, yang menurut Hanif mengalami perubahan signifikan sejak revisi tahun 2022.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sejak tata ruang Jawa Barat direvisi tahun 2022, ada sekitar 1,2 juta hektare kawasan lindung yang berubah fungsi. Hal ini sangat berdampak pada meningkatnya risiko bencana," ia mengungkapkan.
KLH menilai perubahan tata ruang tersebut tidak sesuai dengan arahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sebelumnya diterbitkan kementerian.
Hanif juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini.
"Jika ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
KLH telah memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut izin lingkungan terhadap bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak.
Dari 33 lokasi yang telah disegel, baru tiga izin yang resmi dicabut sejauh ini.
"Kami mendorong percepatan evaluasi dan pencabutan izin. Bangunan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan warga harus dibongkar," ujarnya.
Rehabilitasi dan Pencegahan Bencana
KLH juga mendorong percepatan rehabilitasi kawasan Puncak dengan penanaman pohon keras di area rawan longsor.
"Kawasan ini sejak awal sudah kami identifikasi sebagai kawasan rawan longsor. Tidak seharusnya ada pembangunan vila atau bangunan lain di area seperti ini," katanya.
Kajian KLH menunjukkan bahwa sekitar 7.500 hektare lahan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung perlu direhabilitasi untuk memulihkan fungsi kawasan lindung.
Hanif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam perubahan tata ruang.
"Kami akan bertindak tegas dan transparan. Perlindungan lingkungan adalah kepentingan bersama yang harus dijaga," ia menegaskan.
- Penulis :
- Shila Glorya