
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) perlu segera ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai bentuk nyata implementasi keterbukaan informasi di tingkat daerah.
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menyampaikan hal tersebut dalam acara "Komisi Informasi DKI Goes To Campus" yang digelar di Jakarta, Senin (7/7/2025).
"Perda akan memperkuat budaya transparansi, bukan hanya kewajiban administratif," ungkapnya.
Perda Dinilai Perkuat Budaya Transparansi
Aang menjelaskan bahwa keberadaan perda akan menjamin pelayanan informasi publik tidak hanya dilakukan sebagai kewajiban, tetapi menjadi budaya yang melekat dalam tata kelola pemerintahan di semua tingkatan, termasuk hingga RT/RW.
"Dengan perda, kewajiban akan naik kelas menjadi budaya yang melekat dalam tata kelola Pemerintahan," ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa UU KIP pada dasarnya menjamin semua informasi bersifat terbuka bagi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU KIP, seperti informasi pribadi, rahasia negara, atau rahasia perusahaan.
Sinergi dengan Kampus untuk Tanamkan Kesadaran Kritis
KI DKI Jakarta juga terus memperluas edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada generasi muda dan kalangan akademisi melalui berbagai kegiatan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Aang mengajak mahasiswa untuk melakukan uji akses informasi publik pada badan publik di DKI Jakarta yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul (UEU), Erna Febriani, menilai bahwa kolaborasi antara kampus dan lembaga publik seperti KI DKI sangat penting dalam membangun kesadaran mahasiswa terhadap isu-isu publik.
"Masih banyak informasi seolah ditutup-tutupi. Di sinilah peran mahasiswa untuk aktif bertanya dan menggali, termasuk memanfaatkan mekanisme yang disediakan oleh UU KIP," ujar Erna.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi UEU, Halomoan Harahap, turut menyampaikan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap konsep informasi publik, badan publik, dan fungsi PPID sangat krusial untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam pengawasan publik.
- Penulis :
- Shila Glorya








