Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pansel Gali Gagasan Reformasi Pengawasan Hakim dari Calon Anggota Komisi Yudisial 2025–2030

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pansel Gali Gagasan Reformasi Pengawasan Hakim dari Calon Anggota Komisi Yudisial 2025–2030
Foto: Pansel Gali Gagasan Reformasi Pengawasan Hakim dari Calon Anggota Komisi Yudisial 2025–2030 (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 menggali gagasan reformasi pengawasan hakim dari 166 peserta melalui tahapan seleksi kualitas yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ketua Pansel, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa para peserta diminta menyusun makalah bertema “Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial”.

Gagasan dalam makalah diharapkan realistis dan dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi pengawasan hakim saat ini.

Seleksi Kualitas dan Latar Belakang Peserta

Seleksi kualitas terdiri dari dua bagian, yaitu pengerjaan soal pilihan ganda dan penulisan makalah.

Dari 176 peserta yang lulus seleksi administrasi, sebanyak 166 hadir dan mengikuti seleksi kualitas.

Peserta berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti akademisi, hakim atau mantan hakim, praktisi hukum, jaksa, anggota TNI dan Polri, PNS, swasta, hingga mantan pejabat lembaga seperti KPK.

Hasil seleksi kualitas akan diumumkan pada Rabu, 16 Juli 2025, melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dan platform APEL (Administrasi Panitia Seleksi Elektronik).

Menuju Tahapan Asesmen dan Wawancara

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kualitas akan melanjutkan ke tahapan asesmen dan profiling (pemrofilan).

Profiling akan dilakukan untuk menelusuri rekam jejak peserta guna memastikan bebas dari persoalan hukum.

Pansel akan bekerja sama dengan sejumlah instansi, seperti KPK, BNN, BNPT, BIN, dan elemen masyarakat sipil dalam proses ini.

Setelah itu, peserta akan mengikuti tes wawancara dan pemeriksaan kesehatan.

Pansel akan mengusulkan tujuh nama calon anggota KY terpilih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Penulis :
Aditya Yohan