Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Transfer Narapidana Dipercepat atas Perintah Presiden, Pemerintah Targetkan Harmonisasi Segera Rampung

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

RUU Transfer Narapidana Dipercepat atas Perintah Presiden, Pemerintah Targetkan Harmonisasi Segera Rampung
Foto: Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kedua dari kiri) dalam rapat koordinasi di Jakarta (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Transfer Narapidana dan Subjek Pemasyarakatan (RUU TSP) sebagai upaya memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana antarnegara.

Penyusunan RUU ini telah dimulai sejak tahun 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun sempat tertunda karena dinamika internal dan eksternal.

Sekretaris Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa proses penyusunan kini kembali digulirkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

"RUU TSP sebenarnya sudah sangat lama, pemrakarsanya dari Kemenkumham tahun 2017 sudah harmonisasi, tapi karena isu pending draf maka dikembalikan. RUU disusun kembali atas perintah Presiden karena dipandang penting untuk dibuat," ungkapnya.

Rapat Koordinasi Intensif Antar-Kementerian

Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga (k/l) digelar dua kali seminggu guna mempercepat finalisasi substansi RUU TSP.

Harapannya, perbedaan pandangan yang ada antar instansi dapat disatukan demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

Dalam rapat koordinasi pada 17 April 2025, disepakati bahwa Kemenko Kumham Imipas akan menjadi pemrakarsa RUU TSP.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyebut bahwa percepatan ini sudah memasuki tahap harmonisasi.

"Akan ada rapat tingkat menteri tentang pembagian peran. Bisa menjadi pemikiran semua, sehingga masing-masing peran nanti akan disampaikan oleh Pak Menko untuk berkontribusi," ungkapnya.

Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Kumham Imipas, Fiqi Nana Kania, menambahkan bahwa RUU ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan.

RUU TSP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah dan naskah akademiknya telah disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2024.

"Terjadi penyesuaian dari draf tahun 2017, mulai dari judul hingga materi muatan, dan perlu adanya penyesuaian dengan hukum internasional," ia mengungkapkan.

Aturan Pemindahan Narapidana dan Dukungan Lintas Sektor

RUU TSP akan mengatur mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dipindahkan, baik ke luar maupun ke dalam negeri.

Proses pemindahan bisa diajukan oleh negara asal atau negara tujuan, serta oleh keluarga narapidana yang bersangkutan.

Rapat koordinasi terbaru turut dihadiri langsung oleh Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono, dan diikuti secara daring oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani.

Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan regulasi yang mampu menjamin hak-hak narapidana serta mendukung kerja sama internasional di bidang pemasyarakatan.

RUU TSP diharapkan menjadi kerangka hukum yang kuat untuk pelaksanaan transfer narapidana secara legal dan adil.

Penulis :
Shila Glorya