Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU KUHAP Mulai Dibahas DPR: Revisi Diharapkan Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Prosedural

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RUU KUHAP Mulai Dibahas DPR: Revisi Diharapkan Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Prosedural
Foto: RUU KUHAP Mulai Dibahas DPR: Revisi Diharapkan Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Prosedural(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 2025, sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum acara pidana nasional.

Dari Produk Kolonial ke KUHAP Nasional

Selama 44 tahun, Indonesia menggunakan KUHAP yang mulai berlaku sejak 1981 sebagai pengganti Herziene Inlandsch Reglement (HIR), sistem hukum acara pidana warisan kolonial Belanda.

HIR dinilai diskriminatif karena hanya diberlakukan bagi penduduk bumiputera dan tidak menjamin perlindungan hukum yang setara.

KUHP mengatur jenis pelanggaran dan sanksi, sementara KUHAP mengatur prosedur penanganan pelanggaran, termasuk hak-hak tersangka dan saksi dalam proses peradilan.

Namun dalam praktiknya, perhatian publik dan penegakan hukum selama ini lebih terfokus pada pelaku dan besarnya hukuman, bukan pada prosedur hukum yang dijalankan.

Revisi KUHAP untuk Peradilan yang Lebih Adil dan Humanis

Salah satu kelemahan utama dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah minimnya perlindungan terhadap hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Kasus seperti saksi atau tersangka yang tidak dapat didampingi pengacara secara leluasa, membuka ruang bagi terjadinya kekerasan atau penyimpangan prosedural dalam pemeriksaan.

Selain itu, KUHAP dinilai kurang menempatkan aspek nurani dan kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Revisi KUHAP dinilai sangat mendesak karena berpengaruh langsung terhadap kualitas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Maka hal yang mesti terjamin adalah jangan sampai aspirasi-aspirasi atau narasi yang sudah mengemuka tiba-tiba berbeda dalam tahapan pembahasan, dan revisi KUHAP justru melangkah ke belakang," ujar salah satu perwakilan dalam pembahasan.

Revisi KUHAP diharapkan mampu memperkuat prinsip keadilan prosedural, perlindungan hak tersangka, serta transparansi dalam proses hukum pidana di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan