Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Setjen DPR RI Lantik Pejabat Baru, Inosentius Samsul Digantikan dan Fokus pada Perundang-Undangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Setjen DPR RI Lantik Pejabat Baru, Inosentius Samsul Digantikan dan Fokus pada Perundang-Undangan
Foto: Setjen DPR RI Lantik Pejabat Baru, Inosentius Samsul Digantikan dan Fokus pada Perundang-Undangan

Pantau - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, resmi melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025, di Gedung Pustakaloka, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pergantian Kepala BK dan Penguatan Teknologi Digital DPR

Dalam pelantikan tersebut, Inosentius Samsul (Sensi) tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI dan kini menempati posisi sebagai Perancang Perundang-Undangan Ahli Utama.

Posisi Kepala Pusat Teknologi dan Informasi kini dijabat oleh Erdinal Hendradjaja.

Sementara itu, jabatan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat dipercayakan kepada Wiwin Sri Rahyani.

Indra menekankan bahwa jabatan-jabatan yang dilantik merupakan posisi strategis untuk mewujudkan parlemen modern.

Menurutnya, percepatan transformasi digital di DPR RI harus terus diperkuat, termasuk dalam agenda rapat dan persidangan yang kini mulai meninggalkan sistem berbasis kertas.

Kekosongan Kepala BK Tak Ganggu Kinerja DPR

Terkait kekosongan jabatan Kepala Badan Keahlian DPR, Indra menyampaikan bahwa proses seleksi masih berjalan dan diharapkan tidak memakan waktu lama.

Untuk sementara waktu, pelaksana tugas akan menjalankan fungsi Kepala BK sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Indra menegaskan bahwa fondasi kerja yang telah dibangun Inosentius selama menjabat sebagai Kepala BK sangat kuat, baik dari sisi metodologi maupun tata kelola kelembagaan.

“Pak Sensi masih bersama kita di lingkungan DPR sebagai perancang perundang-undangan utama, sesuai dengan keahliannya,” ungkap Indra.

Ia juga menambahkan bahwa kekosongan sementara di posisi pimpinan BK tidak akan menimbulkan hambatan signifikan dalam tugas kelembagaan.

Penulis :
Aditya Yohan