
Pantau - DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang sebelumnya mencapai Rp50 juta per bulan, sebagai bagian dari respons terhadap aspirasi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
"Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ungkap Dasco.
Keputusan ini telah disepakati oleh pimpinan DPR RI dan seluruh pimpinan fraksi partai politik.
Moratorium Kunjungan Kerja dan Evaluasi Fasilitas Anggota DPR
Selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri mulai 1 September 2025.
Moratorium tersebut hanya dikecualikan untuk kegiatan dengan status undangan kenegaraan.
DPR RI juga akan mengevaluasi dan memangkas berbagai tunjangan serta fasilitas yang diterima anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk konkret dari enam poin keputusan DPR dalam menanggapi apa yang dikenal sebagai “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Tuntutan Rakyat Diakomodasi, DPR Janji Transparansi
Dalam tuntutan yang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, terdapat seruan agar DPR membekukan kenaikan gaji dan tunjangan, membatalkan fasilitas baru, serta memublikasikan gaji dan tunjangan secara transparan dan berkala.
Sebagai bentuk tanggung jawab, DPR juga akan memperkuat transparansi serta mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Langkah ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang mendukung penuh penghapusan tunjangan DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan reformasi lembaga legislatif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf