
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa total gaji bersih atau take home pay Anggota DPR RI kini sebesar Rp65,5 juta per bulan, menyusul kebijakan penghapusan tunjangan perumahan yang berlaku mulai 31 Agustus 2025.
Penghapusan tunjangan ini merupakan bagian dari kebijakan reformasi dan bentuk transparansi lembaga legislatif kepada publik.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Total Rp16,7 Juta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik telah menyepakati penghapusan tunjangan perumahan sebagai langkah awal reformasi kelembagaan.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPR per bulan:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Total gaji dan tunjangan jabatan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional Capai Rp57 Juta
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, anggota DPR juga menerima tunjangan konstitusional, yang meliputi:
Biaya Peningkatan Komunikasi Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencapai Rp74.210.680 per bulan.
Setelah dikenakan pajak penghasilan (PPH) 15 persen sebesar Rp8.614.950, anggota DPR menerima gaji bersih sebesar Rp65.595.730.
Evaluasi Fasilitas Lain dan Reformasi Internal DPR
DPR juga akan memangkas beberapa fasilitas lain setelah dilakukan evaluasi, meliputi:
- Biaya langganan
- Biaya listrik
- Biaya jasa telepon
- Biaya komunikasi intensif
- Tunjangan transportasi
Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima gaji dan tunjangan, dan proses penonaktifan dilakukan melalui Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
MKD telah mengirim surat ke Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan pembayaran gaji kepada lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
Sufmi Dasco juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari reformasi kelembagaan DPR RI, yang akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf