Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Resmi Bahas RUU KUHAP, Fokus pada Pembaruan Perlindungan HAM dan Efisiensi Proses Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Resmi Bahas RUU KUHAP, Fokus pada Pembaruan Perlindungan HAM dan Efisiensi Proses Hukum
Foto: Komisi III DPR Resmi Bahas RUU KUHAP, Fokus pada Pembaruan Perlindungan HAM dan Efisiensi Proses Hukum

Pantau - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat panitia kerja (panja), sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat panja pertama dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk dibahas bersama dalam forum panja.

"Berdasarkan keputusan rapat kerja antara Komisi III dengan Kemenkumham dan Kemensesneg, pembahasan RUU KUHAP dilakukan di tingkat panja," ungkap Habiburokhman.

Terdapat total 1.676 DIM yang diserahkan, dengan rincian 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru.

Fokus pada Substansi Utama dan Perlindungan HAM

Pembahasan awal panja difokuskan pada DIM substansi, yang telah dikelompokkan dalam beberapa klaster oleh tim sekretariat Komisi III.

"Kami dari tim sekretariat sudah membuat satu klaster yang terdiri dari pasal-pasal yang menurut kami perlu lebih dahulu disahkan karena ini jantungnya. Kalau ini selesai, kerja berikutnya lebih gampang," jelas salah satu anggota sekretariat.

RUU KUHAP terdiri dari 334 pasal dan memuat 10 substansi pokok pembaruan hukum acara pidana, termasuk penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru, penguatan hak tersangka, korban, saksi, dan terdakwa, serta perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

RUU ini juga memperkuat peran advokat, memperbaiki mekanisme upaya paksa, dan menyesuaikan hukum acara pidana dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta hukum internasional, seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).

Modernisasi proses hukum juga menjadi perhatian melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat, menyederhanakan, dan memperjelas jalannya peradilan pidana.

Selain itu, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum turut diatur agar koordinasi antar lembaga penegak hukum berjalan lebih efektif dan setara.

Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana

RUU KUHAP merupakan salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

KUHAP terakhir kali mengalami perubahan besar pada tahun 1981 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan sejak saat itu belum pernah direvisi secara menyeluruh.

Banyak kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum menyebut KUHAP lama bersifat kaku dan minim perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Laporan Komnas HAM tahun 2024 mencatat bahwa 73% pengaduan pelanggaran HAM di sektor peradilan berasal dari proses penegakan hukum yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Oleh sebab itu, pembaruan KUHAP dinilai sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Komisi III DPR menargetkan pembahasan DIM RUU KUHAP dilakukan secara intensif agar rancangan undang-undang ini dapat disahkan di rapat paripurna sebelum masa sidang ketiga tahun 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf