Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan RI Serahkan WN Rusia Alexander Zverev ke Pemerintah Rusia dalam Proses Ekstradisi Resmi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejaksaan RI Serahkan WN Rusia Alexander Zverev ke Pemerintah Rusia dalam Proses Ekstradisi Resmi
Foto: Kejaksaan RI Serahkan WN Rusia Alexander Zverev ke Pemerintah Rusia dalam Proses Ekstradisi Resmi(Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Pantau - Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Alexander Vladimirovich Zverev (33), warga negara Rusia, kepada Pemerintah Federasi Rusia melalui proses ekstradisi yang sah dan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum internasional dan nasional.

Penyerahan dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 1 November 2024 yang mengabulkan permohonan jaksa eksekusi ekstradisi.

Presiden Republik Indonesia turut menyetujui ekstradisi melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada 2 Juni 2025.

Zverev Diduga Lakukan Korupsi dan Kejahatan Siber di Rusia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa permohonan ekstradisi diajukan oleh otoritas hukum Rusia karena Zverev diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Rusia.

Zverev disangka melanggar empat pasal yang berkaitan dengan penyuapan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan prinsip dual criminality, yakni tindak pidana yang dituduhkan kepada Zverev di Rusia juga merupakan kejahatan menurut hukum Indonesia.

Karena seluruh tindak pidana dilakukan di Rusia dan Zverev merupakan warga negara Rusia, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri.

Penyerahan Dilakukan di Kejari Jaksel, Proses Ditunda hingga Juli 2025

Konferensi pers terkait penyerahan Zverev dilangsungkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bertindak sebagai pelaksana eksekusi ekstradisi.

Jaksa Muda Pembinaan hadir mewakili Kejaksaan Agung sebagai pejabat yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan ekstradisi.

Proses ekstradisi ini baru dapat dijalankan pada Juli 2025 setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sebagai landasan administratif final.

Alexander Vladimirovich Zverev sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 12 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler