
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dua personel Polda NTB terkait kematian Brigadir MN serta empat anggota Polres Nunukan yang diduga menyelundupkan sabu-sabu.
Dua Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kematian Brigadir MN
Kapolri menegaskan bahwa sikap tegas terhadap pelanggaran internal telah diterapkan sejak lama dan akan terus dilanjutkan.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan," ungkapnya.
Dua personel Polda NTB, yaitu Kompol Y dan Ipda HC, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir MN yang terjadi saat berada di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025.
Brigadir MN diketahui meninggal dunia saat bersama dua atasannya tersebut.
Pihak keluarga menduga terdapat kejanggalan sehingga kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan dan ekshumasi jenazah.
Kompol Y dan Ipda HC dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Sebelum penetapan tersangka, keduanya telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Empat Anggota Polres Nunukan Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu
Kapolri juga menyoroti penangkapan empat personel Polres Nunukan, termasuk Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH.
Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut namun belum merinci kronologi dan peran masing-masing pelaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf