
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mempersempit ruang praktik prostitusi di kawasan IKN dengan meminta seluruh pemilik usaha penginapan memperketat aturan bagi para pengguna jasa akomodasi.
"Kami persempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN," ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin.
Pemilik Penginapan Diminta Aktif Bersihkan Praktik Prostitusi
Langkah ini merupakan bentuk kerja sama antara OIKN, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, TNI, dan Polri untuk menciptakan kawasan IKN yang bersih dan beretika.
Jenis usaha penginapan yang menjadi sasaran meliputi guest house, hotel, losmen, dan bentuk akomodasi lain yang berada di wilayah IKN dan sekitarnya.
"Kami sudah undang pemilik usaha penginapan agar ikut bersihkan praktik prostitusi dengan perketat aturan ketat bagi pengguna jasa," lanjut Alimuddin.
Ia juga meyakinkan bahwa pengusaha tidak perlu takut kehilangan pelanggan karena mayoritas tamu yang datang ke IKN adalah orang-orang dengan niat baik.
"Jadi jangan khawatir kurang pelanggan," ujarnya.
Jaga Citra IKN Nasional dan Internasional
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk pengawasan lapangan.
Ia menjelaskan bahwa praktik prostitusi di daerah tersebut sudah berlangsung sebelum pembangunan IKN dimulai, sehingga tidak tepat jika menyalahkan keberadaan IKN atas munculnya persoalan tersebut.
"Mari semua bicara berdasarkan data dan konteks yang benar, citra IKN di tingkat nasional maupun internasional sangat dipengaruhi cara membangun dan mengelola kota termasuk sektor akomodasi," tegasnya.
Thomas menekankan pentingnya semua pihak menjaga etika, meningkatkan standar pelayanan profesional, dan mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
- Penulis :
- Aditya Yohan