billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Berikan Asistensi Penanganan Kasus Kematian Brigadir MN di NTB

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bareskrim Polri Berikan Asistensi Penanganan Kasus Kematian Brigadir MN di NTB
Foto: Bareskrim Polri Berikan Asistensi Penanganan Kasus Kematian Brigadir MN di NTB(Sumber: ANTARA/Dhimas B.P.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi teknis dan taktis kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penanganan kasus kematian Brigadir MN karena terdapat indikasi penerapan pasal yang belum tepat serta saran penambahan pasal berdasarkan pembuktian saintifik.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kami sarankan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku pimpinan tim asistensi.

Penyesuaian Pembuktian Berdasarkan Ilmu Forensik

Pada Kamis (10/7), tim Dittipidum yang dipimpin Djuhandhani bertemu dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk menyampaikan arahan terkait teknis pembuktian dan konstruksi pasal.

“Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian secara saintifik. Untuk lebih jelasnya, arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke dirkrimum,” ungkap Djuhandhani.

Ia tidak memberikan komentar soal dugaan kejanggalan atau kekeliruan dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya oleh Polda NTB.

Tiga Tersangka dan Hasil Autopsi

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua mantan perwira Polda NTB berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian.

Ketiganya saat ini ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti kuat, termasuk dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan keterangan ahli, serta hasil autopsi forensik.

Berdasarkan hasil ekshumasi jenazah di Narmada, Lombok Barat, tim forensik menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam berkas perkara yang sedang berjalan.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler