Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menko PM Tegaskan Bansos Akan Dicabut Bagi Penerima yang Terbukti Main Judi Online

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menko PM Tegaskan Bansos Akan Dicabut Bagi Penerima yang Terbukti Main Judi Online
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar saat ditemui usai acara PKB ECOGEN di Jakarta (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah tengah menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online.

Ia menegaskan bahwa penerima bansos yang terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi tegas.

"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ungkapnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

PPATK Temukan Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos namun terdeteksi terlibat aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.

PPATK mencatat total transaksi deposit judi daring dari ratusan ribu NIK tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi transaksi sebanyak 7,5 juta kali.

PPATK bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan bansos disalurkan secara tepat sasaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bansos dari PPATK akan dijadikan acuan dalam proses evaluasi penerima bantuan sosial.

Banyak rekening penerima bansos yang ditemukan hanya pasif atau dormant, tidak menunjukkan aktivitas kecuali menerima transfer bantuan.

Penyaluran Bansos Capai Puluhan Triliun, Pemerintah Tegas pada Penyalahgunaan

Per 1 Juli 2025, Kementerian Sosial melaporkan bahwa lebih dari Rp20 triliun bansos telah disalurkan kepada belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan telah tersalurkan kepada lebih dari 8 juta KPM atau 80,49 persen dari total kuota, dengan nilai mencapai Rp5,8 triliun.

Sementara itu, bantuan sembako telah diterima oleh lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71 persen dari target, dengan nilai sebesar Rp9,2 triliun.

Tambahan bantuan atau penebalan bansos sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta KPM juga telah disalurkan kepada 15 juta KPM, dengan total nilai Rp6,19 triliun.

Wakil Ketua MPR juga menyuarakan dukungannya agar pemerintah mengganti penerima bansos yang terbukti terlibat dalam judi online.

"Judi haram, MUI dukung coret nama penerima bansos yang terlibat judol," ungkap pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pernyataan terpisah.

Penulis :
Arian Mesa