
Pantau - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sosialisasi KUHAP Dinilai Krusial Hadapi RUU Ruang Udara
Pernyataan itu disampaikan I Wayan Sudirta dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurutnya, penyidik khusus yang nantinya diatur dalam RUU tersebut harus memahami KUHAP secara menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran prosedural.
"KUHAP sudah memastikan pasal-pasal mengenai penyidikan. Besok-besok penyidik tidak bisa lagi bebas seperti dulu. Kalau sedikit melakukan tekanan, yang diperiksa sudah bisa protes, bahkan dituangkan dalam berita acara," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa KUHAP telah menetapkan batasan tegas tentang prosedur penyidikan, namun dalam praktiknya masih banyak aparat hukum yang kurang memahami atau hanya menjadikan KUHAP sebagai formalitas.
Hal ini, menurutnya, membuat aparat rentan melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
"Jangan sampai nanti penyidik dengan niat baik, tapi sedikit melanggar KUHAP, lalu tercatat dalam berita acara. Itu sangat berbahaya bagi karir penyidik maupun institusi," ia mengungkapkan.
Pemahaman Hukum Jadi Kunci Lindungi Hak Warga dan Aparat
Wayan menegaskan bahwa tanpa sosialisasi yang menyeluruh, akan timbul persoalan serius saat undang-undang baru diterapkan.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk aktif menyosialisasikan KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan terbaru yang menghormati HAM.
"Sosialisasi KUHAP ini bukan hanya formalitas. Ini soal menghormati hak asasi warga. Jangan sampai nanti ada korban hanya karena penyidik tidak paham batas-batas kewenangannya," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa baik aparat militer maupun sipil yang akan terlibat dalam penyidikan pelanggaran ruang udara harus memiliki pemahaman hukum yang sama agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.
Hal itu penting agar proses hukum tidak dibatalkan di pengadilan atau bahkan berujung pada gugatan balik.
RUU Pengelolaan Ruang Udara sendiri sedang dibahas oleh Pansus DPR RI dan akan menjadi payung hukum nasional terkait penggunaan ruang udara.
RUU tersebut mengatur penggunaan ruang udara oleh penerbangan sipil, militer, dan kegiatan strategis negara, termasuk kewenangan penyidik khusus.
"Kalau KUHAP dijalankan dengan benar, masyarakat akan lebih terlindungi dan aparat juga tidak rentan terseret masalah hukum di kemudian hari," tutup Wayan.
- Penulis :
- Shila Glorya