Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Panja RUU Penyiaran Serap Aspirasi Publik Demi Atur Ulang Regulasi Era Digital

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Panja RUU Penyiaran Serap Aspirasi Publik Demi Atur Ulang Regulasi Era Digital
Foto: Panja RUU Penyiaran Serap Aspirasi Publik Demi Atur Ulang Regulasi Era Digital

Pantau - Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran menggelar pertemuan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan di Medan, Sumatera Utara, untuk menyerap aspirasi terkait revisi regulasi penyiaran di era digital.

Revisi UU Penyiaran Didorong Agar Adaptif dan Setara

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, yang menekankan pentingnya pembaruan undang-undang penyiaran agar dapat menjawab tantangan zaman dan perkembangan teknologi informasi yang pesat.

"Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat. Kami ingin menggali informasi langsung dari masyarakat untuk memastikan bahwa revisi ini mencakup semua masalah yang ada dan memberikan solusi nyata," ungkapnya.

Dave menyoroti ketimpangan pengaturan antara platform penyiaran tradisional seperti televisi free to air yang diatur ketat, dan platform digital seperti media sosial dan YouTube yang nyaris tanpa regulasi.

Ia menambahkan, "Kami melihat ada ketimpangan yang sangat jelas antara platform tradisional seperti TV Free to Air yang sudah diatur ketat, sementara platform digital hampir tanpa aturan sama sekali. Ini yang harus segera kita selesaikan melalui revisi undang-undang ini."

Target Penyelesaian dan Kajian Regulasi Internasional

Proses revisi UU Penyiaran diketahui telah dimulai sejak 2012, bahkan sebelum Dave menjabat sebagai anggota DPR pada 2014.

Melihat perubahan masif di sektor digital, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk segera merampungkan revisi UU Penyiaran agar memberikan kepastian hukum.

"Kami menargetkan agar Undang-Undang ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran di Indonesia," tegas Dave.

Komisi I DPR RI juga mempelajari regulasi dari berbagai negara untuk merumuskan aturan yang relevan dan adil bagi penyiaran digital serta platform daring lainnya.

"Tentu kunjungan di Medan kali ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan revisi UU Penyiaran, di mana aspirasi dari berbagai pihak seperti pelaku industri kreatif, konten kreator, hingga masyarakat langsung dapat didengar. Dan hal ini diharapkan dapat menghasilkan Undang-Undang yang lebih adaptif, mengatur dengan jelas kedua sektor baik penyiaran tradisional dan digital. Serta dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat," jelasnya.

Revisi UU ini diharapkan mampu mendorong kemajuan sektor penyiaran, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan kejelasan hukum bagi para pelaku industri kreatif dan konten digital di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan