
Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terbuka untuk menerima masukan hingga tahap pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI.
Evaluasi Terus Berjalan Meski DIM Telah Diselesaikan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa meskipun secara umum pembahasan revisi di tingkat Panitia Kerja (Panja) sudah selesai, evaluasi pasal-pasal masih akan dilakukan secara menyeluruh.
Ia mengatakan, “Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya.”
Komisi III akan melakukan evaluasi berlapis agar tidak ada pasal bermasalah yang lolos hingga pengesahan.
Masyarakat, organisasi, dan lembaga bantuan hukum tetap diperbolehkan memberikan masukan selama proses belum mencapai paripurna.
“Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan,” ujarnya.
DPR Klaim Terbuka dan Transparan dalam Proses Legislasi
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah menolak kedatangan lembaga atau organisasi yang ingin menyampaikan pendapatnya terkait revisi KUHAP.
“Pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis, 10 Juli 2025.
Saat ini, pembahasan revisi KUHAP telah masuk ke tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memfinalisasi perubahan berdasarkan hasil pembahasan DIM.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf