Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Pembongkaran Bangunan di Puncak, Sanksi Diberlakukan Akibat Kerusakan Lingkungan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Pembongkaran Bangunan di Puncak, Sanksi Diberlakukan Akibat Kerusakan Lingkungan
Foto: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dalam peninjauan pembongkaran bangunan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (sumber: KLH)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung proses pembongkaran salah satu bangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikenai sanksi administratif akibat kontribusinya terhadap banjir di wilayah tersebut.

Penertiban Bangunan Tanpa Persetujuan Lingkungan

Peninjauan dilakukan bersama pihak CV Sakawayana dan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 sebagai bagian dari langkah penegakan sanksi pemerintah.

"Jadi hari ini sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup maka direktur utamanya telah memulai pembongkaran. Diproyeksikan dalam beberapa minggu ke depan secara bertahap bangunan-bangunan ini akan dirobohkan sesuai mandat dari sanksi administrasi pemerintah," ungkap Hanif.

Hanif menyampaikan apresiasi atas respons dari salah satu dari 13 kerja sama operasi (KSO) yang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Sanksi dijatuhkan karena tidak adanya dokumen persetujuan lingkungan serta kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperburuk kondisi di kawasan Puncak.

Selain bangunan milik CV Sakawayana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah memberi batas waktu kepada KSO lainnya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Potensi Sanksi Pidana Jika Tidak Patuh

Jika KSO tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu atau tidak memberikan penjelasan yang memadai, maka sanksi dapat diperberat dan berpotensi dikenakan pasal pidana.

"Jadi kami akan naik ke pidana terkait dengan penaatan untuk 13 KSO yang telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup kehidupan bila mana tidak memenuhi asas yang diberikan di dalam sanksi administrasi," ia menegaskan.

Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses pemulihan lingkungan di kawasan tersebut bersama pemerintah daerah dan PTPN I Regional 2.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengeluarkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan kepada 13 perusahaan.

Dalam waktu dekat, selain CV Sakawayana Sakti, akan dilakukan pembongkaran terhadap tiga tenant lain yang berada di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yaitu PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

Ketiga perusahaan tersebut juga bekerja sama dengan PTPN I Regional 2 dalam pengelolaan lahan.

Langkah pembongkaran ini merupakan bagian dari respons terhadap banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di kawasan Puncak.

Dari total 33 KSO yang ada, 13 di antaranya telah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah.

KLH juga telah meminta pemerintah daerah untuk mencabut dokumen perizinan terhadap 9 KSO lainnya.

Penulis :
Shila Glorya