
Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap terbuka untuk partisipasi publik, meskipun saat ini telah memasuki tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Rapat Bersama Publik Digelar, Masukan Masih Diterima
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, Partai Bulan Bintang, dan Gema Keadilan di Gedung Nusantara II, DPR RI, pada Senin, 14 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang MD3, dimulai dari rapat kerja bersama pemerintah, dilanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Panitia Kerja (Panja), kemudian masuk ke Timus dan Timsin untuk penyempurnaan naskah.
"Meskipun Timus dan Timsin bersifat teknis, publik tetap bisa memberikan masukan substansi", tegas Habiburokhman.
Komisi III membuka partisipasi masyarakat melalui RDPU untuk menyampaikan pandangan, termasuk terhadap isi pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut.
Timus dan Timsin melibatkan unsur lintas kelembagaan, yakni anggota DPR RI yang juga anggota Panja, tenaga ahli Komisi III, Badan Keahlian DPR, serta tim teknis dari pemerintah.
Proses pembahasan Timus dan Timsin juga dilakukan secara terbuka, bahkan disiarkan langsung pada Jumat, 11 Juli 2025.
Komisi III juga memberi akses kepada masyarakat untuk hadir langsung di DPR menyaksikan rapat, selama ketersediaan ruangan memungkinkan.
Evaluasi Bisa Dilakukan hingga Rapat Paripurna
Rapat lanjutan antara Komisi III dan pemerintah pada Senin, 14 Juli 2025, bertujuan merumuskan dan mensinkronkan hasil pembahasan Panja KUHAP.
Hasil penyempurnaan dari Timus dan Timsin nantinya akan dikembalikan ke Panja untuk ditelaah ulang.
Habiburokhman menekankan bahwa masukan tambahan dari masyarakat tetap akan dipertimbangkan pada tahap Panja maupun sebelum pengesahan akhir.
"Komisi III tidak pernah menolak permohonan RDPU dari institusi mana pun", ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara aktif sebelum masuk ke tahap rapat paripurna.
Menurutnya, sistem pembahasan berlapis dalam DPR dimaksudkan untuk mencegah “kebobolan” dalam substansi peraturan perundang-undangan.
"Evaluasi substansi tetap bisa dilakukan hingga tahap terakhir, yaitu rapat Paripurna", jelasnya.
RUU KUHAP yang sedang dibahas merupakan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025.
Komisi III sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin dalam DIM pada Kamis, 10 Juli 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf