
Pantau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.495 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi selama semester pertama tahun 2025, dengan Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak.
Sleman Dominasi Jumlah Kasus PHK di DIY
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menjelaskan bahwa sektor garmen menjadi sektor paling terdampak PHK.
Hal ini disebabkan oleh musibah kebakaran dan penurunan ekspor yang signifikan sehingga perusahaan tidak mampu lagi membayar karyawan.
Berikut rincian kasus PHK berdasarkan wilayah:
- Sleman: 1.940 kasus
- Bantul: 360 kasus
- Kota Yogyakarta: 123 kasus
- Kulon Progo: 32 kasus
- Gunungkidul: 29 kasus
- Ditangani langsung Disnakertrans DIY: 11 kasus
Data ini diperoleh dari laporan para mediator ketenagakerjaan di tiap kabupaten/kota dan dibahas dalam rapat koordinasi awal Juli 2025.
Disnakertrans DIY menangani kasus yang bersifat lintas perusahaan atau lintas wilayah, sedangkan kasus PHK dalam satu wilayah ditangani oleh masing-masing mediator kabupaten/kota.
Darmawan menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menyampaikan nama perusahaan yang terdampak untuk menjaga nama baik, terlebih karena banyak proses penyelesaian kasus masih berlangsung.
PHK Jadi Langkah Terakhir, Korban Didorong Tingkatkan Keterampilan
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menegaskan bahwa PHK adalah pilihan terakhir yang tidak diharapkan oleh perusahaan, pekerja, maupun pemerintah.
Jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan dengan memastikan pekerja memperoleh hak-hak sebagai berikut:
- Pesangon
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Korban PHK dapat mengakses program JKP dari pemerintah pusat yang mencakup pelatihan peningkatan kapasitas melalui balai latihan kerja (BLK).
Aria menjelaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan agar korban PHK dapat meningkatkan keterampilan dan kembali bersaing di pasar kerja.
Untuk menjaga validitas data, Disnakertrans DIY rutin menggelar rapat koordinasi bulanan bersama kabupaten/kota.
Pelaporan awal kasus PHK berasal dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota yang langsung menangani proses mediasi.
Aria juga menggarisbawahi pentingnya pembenahan pelaksanaan job fair agar tidak sekadar menjadi acara seremonial.
Ia menyarankan pentingnya pra-job fair untuk menyelaraskan kebutuhan dunia usaha dengan kompetensi para pencari kerja.
Setiap pelaksanaan job fair harus dievaluasi secara menyeluruh agar dampaknya terukur dan mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf