
Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan swasembada susu nasional pada tahun 2029 melalui implementasi Peta Jalan Pemenuhan Susu Segar 2025–2029 yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Percepatan Susu dan Daging Nasional.
Impor Sapi Perah dan Inseminasi Buatan Didorong Serentak
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan impor sapi perah sebanyak satu juta ekor dalam lima tahun ke depan sebagai langkah percepatan pencapaian target.
"Khusus untuk komoditas susu, pemerintah telah membuat Peta Jalan Pemenuhan Susu Segar 2025–2029. Untuk mencapai target swasembada susu tahun 2029, kita membutuhkan impor sapi perah sebanyak 1 juta ekor selama 5 tahun ke depan," ujarnya di Probolinggo, Jawa Timur.
Selain impor, Kementan juga mendorong peningkatan produktivitas sapi perah lokal melalui program inseminasi buatan.
Straw inseminasi buatan tersebut diproduksi oleh Balai Besar Inseminasi Buatan di Singosari, Kabupaten Malang.
"Straw ini menjadi penguat kita untuk peningkatan populasi dan produktivitas sapi-sapi perah kita yang ada saat ini," tambah Agung.
Saat ini, Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sekitar 79 persen kebutuhan nasional akan susu.
Kemudahan Impor dan Komitmen Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Kementan akan mempermudah proses impor sapi perah, termasuk bagi peternak lokal seperti di wilayah Pasuruan.
Tujuan kemudahan impor ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi susu dalam negeri.
Kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu program prioritas nasional.
Amran menegaskan bahwa seluruh elemen Kementerian Pertanian harus memberikan pelayanan tanpa hambatan kepada masyarakat.
Ia menyatakan, "Tidak boleh ada gratifikasi di tubuh Kementan dalam pelayanan kepada masyarakat," merujuk pada pelayanan kepada peternak sapi perah maupun importir.
Program Percepatan Susu dan Daging Nasional sendiri telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai proyek strategis nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan