
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Haji agar rampung sebelum pelaksanaan ibadah Haji tahun 2026.
Revisi UU Didesak Agar Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Jelas
Hidayat menyampaikan bahwa revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.
Ia menyoroti dinamika penyelenggaraan haji, termasuk rencana alih kelola dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang memerlukan dasar hukum baru dan kuat.
"Kami sangat mengharapkan adanya koalisi, adanya kolaborasi, kebersamaan dari semua pihak untuk benar-benar bisa menyelesaikan payung hukum ini," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun bertema "Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji" yang digelar Fraksi PKS di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, tanpa revisi yang jelas, pelaksanaan haji 2026 dapat terganggu dan bahkan berpotensi menimbulkan kekacauan.
"Kalau kemudian aturannya (UU Haji yang selesai direvisi) tidak ada, kalau pun ada tidak jelas, tentu akan menghadirkan kekacauan," tegas Hidayat.
Kegagalan Revisi Dinilai Bisa Rugikan Semua Pihak
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan atau kegagalan merampungkan revisi UU Haji akan merugikan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Pemerintah Arab Saudi, dan jamaah haji.
"Kalau revisi ini tidak selesai atau selesainya sangat telat, itu akan mengganggu persiapan dan penyelenggaraan Haji 2026. Kalau mengganggu, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, Pemerintah Arab Saudi, yang juga diragukan adalah jamaah haji," ujarnya.
Hidayat juga menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam, inklusif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengajak masyarakat untuk terlibat dengan memberikan doa dan masukan agar proses revisi berlangsung lancar.
Pihaknya, kata Hidayat, terbuka terhadap semua saran demi penyempurnaan regulasi haji di masa mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan