Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Haji Atur Pembentukan Cabang BP Haji hingga Kecamatan, Hidayat Sebut Langkah Revolusioner

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi UU Haji Atur Pembentukan Cabang BP Haji hingga Kecamatan, Hidayat Sebut Langkah Revolusioner
Foto: Tangkapan layar - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta (sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Pantau - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembentukan cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan guna meningkatkan efektivitas layanan haji di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan bahwa aturan baru ini menegaskan bahwa BP Haji memiliki kedudukan setara kementerian dengan struktur organisasi hingga tingkat daerah.

"Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106, dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai di tingkat kecamatan", ungkapnya saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Pembentukan Cabang untuk Efisiensi Pelayanan

Tujuan utama pembentukan cabang-cabang BP Haji ini adalah untuk memaksimalkan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh dan lebih dekat dengan jamaah.

Hidayat menyatakan bahwa struktur ini akan membuat layanan haji menjadi lebih baik dan berpotensi menekan biaya haji.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji.

Menurut Hidayat, revisi ini juga menjawab kekhawatiran Fraksi PKS DPR RI yang sebelumnya mengusulkan agar BP Haji diubah menjadi kementerian tersendiri karena cakupan kerja yang sangat kompleks.

" Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas", ia mengungkapkan.

Namun, ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut kini telah terjawab dengan adanya pengaturan struktur organisasi BP Haji yang lebih menyeluruh.

Pengalihan Aset dan Koordinasi Lintas Pemerintahan

Selain pembentukan cabang, revisi UU Haji juga mencakup ketentuan perpindahan aset terkait penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji.

"Bahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah", jelas Hidayat.

Tak hanya itu, revisi ini juga memuat ketentuan mengenai penanganan kondisi kedaruratan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19.

Hidayat menyebut revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner karena mencakup transformasi kelembagaan dan mekanisme pelayanan yang lebih komprehensif.

Penulis :
Shila Glorya