
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan langsung memberikan sanksi kepada perusahaan penyewa (tenant) di kawasan industri yang terbukti menyebabkan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang di kawasan PT Pelindo, Jakarta Utara, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Hanif menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru melakukan pembinaan terhadap 5 dari total 33 kawasan industri yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Namun, sepertinya kami akan agak kencang sedikit. Jadi sampai hari ini kita baru memasuki 5 kawasan industri dari 33 kawasan industri di Jabodetabek. Sisanya kami tidak akan basa-basi lagi," ungkapnya.
Ia menegaskan akan langsung memberikan penalti kepada perusahaan-perusahaan yang berada di 28 kawasan industri lainnya, tanpa melalui proses pembinaan terlebih dahulu.
"Yang sisanya 33 kurangi 5, kami akan langsung kunjungan dan langsung penalti saja," tegas Hanif.
Sanksi Administratif dan Proses Hukum
Perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup dan menyebabkan pencemaran udara dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda.
Denda tersebut akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang memproses secara hukum terhadap 15 industri besar dan menengah yang melakukan aktivitas peleburan besi baja tanpa memperhatikan dampak lingkungannya.
"Hari ini sedang berproses hukum. Jadi sedang dilakukan proses pidana dan juga penutupan kegiatannya," ia mengungkapkan.
KLH sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 52 sanksi administratif yang ditujukan kepada perusahaan penyewa di sejumlah kawasan industri karena terbukti menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
- Penulis :
- Shila Glorya