
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut persetujuan lingkungan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak sebagai respons atas banjir yang kembali melanda wilayah tersebut.
Permintaan ini disampaikan usai tim pengawas KLH melakukan dua kali verifikasi lapangan pascabanjir dan menemukan kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai (DAS).
"Jadi di dalam HGU PTPN ternyata ada jenis izin lingkungan, yang satu adalah memang Amdal dari PTPN. Tapi di dalamnya, yang delapan perusahaan itu juga punya Amdal kecil-kecil yang seharusnya tidak boleh seperti itu", ujar Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati.
Izin Lingkungan Dianggap Tidak Sesuai Ketentuan
Delapan perusahaan tersebut beroperasi di atas lahan milik PTPN I Regional 2, namun masing-masing memiliki dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meminta Bupati Bogor untuk mencabut izin lingkungan delapan perusahaan tersebut dalam tenggat waktu maksimal 30 hari sejak surat resmi diterbitkan.
Perusahaan-perusahaan yang diminta untuk dicabut izin lingkungannya adalah:
- PT PFI
- PT JSI Resort
- PT JLJ
- PT EMPI
- PT KPW
- PT PIN
- PT BNPI
- PT PA
Seluruh perusahaan itu bergerak di sektor jasa wisata, hotel, restoran, dan kafe.
Sanksi Lingkungan dan Dampak Banjir di Puncak
Sebelumnya, KLH juga telah memberikan sanksi kepada 13 Koperasi Serba Usaha (KSP) yang bekerja sama dengan PTPN I Regional 2.
Sanksi tersebut mencakup kewajiban pemulihan lingkungan dan penanaman kembali, setelah bangunan-bangunan dibongkar, serta pelaporan atas implementasi sanksi tersebut.
Banjir di kawasan Puncak tercatat telah terjadi dua kali sepanjang tahun 2025, yaitu pada 2 Maret dan 5–9 Juli.
Banjir tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang dilaporkan hilang.
KLH menilai perlunya penertiban izin lingkungan di kawasan hulu guna mencegah bencana serupa dan menjaga kelestarian ekosistem DAS Puncak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf