
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mendukung percepatan pembentukan direktorat jenderal baru di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang khusus menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tito menyatakan bahwa saat ini pengelolaan BUMD masih berada di bawah seorang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, sehingga diperlukan peningkatan kelembagaan agar pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD dapat lebih optimal.
"Dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi II DPR.
Ia menegaskan, usulan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD ini telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Usulan ini masuk dari mana-mana, saat ini BUMD ditangani oleh seorang kasubdit di bawah Dirjen Keuangan Daerah, kami berharap dan sudah menyampaikan juga ke KemenPANRB dan BKN, agar eselonnya dinaikkan setara eselon i atau Dirjen BUMD," jelasnya.
Kemendagri Fokus Penyehatan BUMD
Tito menyatakan bahwa Kemendagri berkomitmen mendorong penyehatan BUMD demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, BUMD harus bekerja secara profesional dan inovatif tanpa terpengaruh pergantian kepala daerah.
"Meski ganti kepala daerah kita harapkan mereka tetap jalan. BUMD tidak hanya profit oriented tapi juga menjalankan program pemerintah," ia mengungkapkan.
Tito juga menyoroti lemahnya pengaturan peran Mendagri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meskipun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Mendagri telah disebut sebagai pembina dan pengawas.
"Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan," tegasnya.
Dorongan Pembentukan UU BUMD
Selain memperkuat kelembagaan, Tito juga mendorong adanya regulasi yang lebih komprehensif terkait pengelolaan BUMD.
Menurutnya, belum ada peran Mendagri dalam proses seleksi, penetapan, pengangkatan, hingga pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
Tak hanya itu, belum diatur pula peran Kemendagri dalam penyusunan pola karier dan aspek pengelolaan lainnya dalam tubuh BUMD.
"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," ungkap Tito.
- Penulis :
- Arian Mesa






