billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis di China dan Kamboja, 22 Tersangka Ditangkap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis di China dan Kamboja, 22 Tersangka Ditangkap
Foto: (Sumber: Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan perjudian online (judol) internasional Kamboja dan China. ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang terafiliasi dengan server dari China dan Kamboja, serta menangkap 22 tersangka dalam operasi yang digelar di empat kota di Indonesia.

Penggerebekan dilakukan secara serentak di Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), dan Denpasar (Bali), dan berhasil mengamankan para pelaku yang terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan.

"Sebanyak 22 orang tersangka yang diamankan terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan", ungkap Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Para tersangka memiliki inisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.

Modus Operandi: Spam WhatsApp, Kripto, dan Transaksi Nominee

Situs judi online yang dijalankan menggunakan domain Tanjung899 dan Akasia899, serta terkoneksi langsung dengan server di China dan Kamboja.

Para pelaku bekerja sama dengan agen dari kedua negara tersebut untuk menjalankan kegiatan ilegal ini.

Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp, yang kemudian digunakan untuk menyebarkan pesan promosi secara masif.

"Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw)", jelas Djuhandhani.

Selain WhatsApp, mereka juga menggunakan grup Telegram untuk berbagi data nomor ponsel dan mengelola omzet keuangan.

Hasil kejahatan disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) serta transaksi mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway, sehingga menyerupai aktivitas jual beli barang.

"Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun", ia mengungkapkan.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 354 unit ponsel, 1 unit mobil, 23 set CPU komputer, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, serta 18 kartu ATM.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, yaitu:

Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan