
Pantau - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang tunadaksa yang terjerat kasus pelecehan seksual.
Putusan banding tersebut ditetapkan pada 16 Juli 2025 dan telah diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa pemberitahuan resmi kepada para pihak dilakukan pada 18 Juli 2025.
"Para pihak diberikan waktu selama tujuh hari sejak pemberitahuan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan," ungkapnya.
Putusan Dikuatkan Majelis Hakim Banding
Putusan banding dengan nomor registrasi 146/PID.SUS/2025/PT MTR ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumantono.
Majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa, namun memutuskan untuk menguatkan putusan tingkat pertama.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr yang dijatuhkan pada 27 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa tetap harus menjalani masa tahanan sesuai putusan sebelumnya.
Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berulang
Putusan tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Buntung.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan