Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI: Pembahasan RUU PPRT Sesuai Kalender Kerja, Butuh Pendalaman dan Aspirasi Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR RI: Pembahasan RUU PPRT Sesuai Kalender Kerja, Butuh Pendalaman dan Aspirasi Publik
Foto: (Sumber: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto: dok/vel)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengikuti kalender kerja DPR dan kemungkinan melampaui target waktu tiga bulan seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Target Waktu Tiga Bulan Tidak Sesuai Kalender DPR

Bob Hasan menjelaskan bahwa target tiga bulan yang disampaikan Presiden Prabowo tidak mempertimbangkan jadwal kerja DPR, yang memiliki masa reses dalam kalender kegiatannya.

Menurut Bob, masa reses DPR berikutnya akan berlangsung dari 25 Juli hingga 15 Agustus 2025, dan pada periode itu, anggota dewan akan berada di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Pembahasan RUU PPRT membutuhkan pendalaman. Tidak bisa diselesaikan secara tergesa-gesa hanya untuk mengejar tenggat yang tidak sesuai dengan kalender kerja DPR," ungkapnya.

Pembahasan Dibarengi Penyerapan Aspirasi di Daerah

Meski memasuki masa reses, Bob menekankan bahwa masa tersebut justru menjadi waktu strategis bagi anggota legislatif untuk memperkuat muatan aspirasi publik dalam penyusunan RUU.

RUU PPRT bukan satu-satunya rancangan undang-undang yang sedang digarap Baleg DPR. Pembahasan juga dilakukan terhadap RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang saat ini masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

Bob menegaskan bahwa kerja-kerja legislasi seharusnya dilakukan secara independen dan tidak terganggu oleh tekanan kekuasaan dari lembaga lain.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan agar RUU PPRT segera disahkan, yang disampaikannya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Mei 2025.

Penulis :
Aditya Yohan