
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA) dalam operasi bertajuk Wira Waspada yang digelar selama dua hari, dari 15 hingga 17 Juli 2025, dan menemukan 294 orang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi ini dilakukan oleh petugas Imigrasi di 2.098 titik lokasi berbeda di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa WNA yang terlibat berasal dari berbagai negara dengan jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang.
"Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang, Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang", ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga WNA dari Filipina sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, dan Yaman 28 orang.
Jenis Izin Tinggal dan Bentuk Pelanggaran
Mayoritas WNA yang diperiksa memiliki Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang, diikuti oleh Izin Tinggal Kunjungan 326 orang, Izin Tinggal Tetap 42 orang, pencari suaka UNHCR 43 orang, imigran ilegal 12 orang, dan 16 orang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis pelanggaran, antara lain penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 148 kasus, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal sebanyak 34 kasus, overstay sebanyak 29 kasus, serta alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus.
"Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus", ia mengungkapkan.
Proses Lanjutan dan Rencana Operasi Selanjutnya
Seluruh 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Jika pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif, maka WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
"Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang", jelas Yuldi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan kembali menggelar operasi serupa ke depannya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Yuldi.
- Penulis :
- Shila Glorya