
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari sebagai respons atas temuan pelanggaran penggunaan ponsel oleh warga binaan.
Temuan Ponsel dan Barang Terlarang
Sidak dilakukan bersama jajaran kepolisian dan Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta.
"Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya," bunyi pernyataan resmi Ditjenpas.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah alat komunikasi seperti ponsel, headset, dan pengeras suara.
Seluruh barang terlarang langsung disita, dan Ditjenpas menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap warga binaan yang terbukti melanggar aturan.
“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” tegas pihak Ditjenpas.
25 Napi Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security
Pada hari yang sama, Ditjenpas juga memindahkan 25 narapidana kategori pelanggar berat (high risk) dari:
- Lapas Kelas 1 Cipinang
- Lapas Narkotika Cipinang
- Lapas Salemba
Seluruhnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan aturan ketat dan kebijakan zero tolerance yang diterapkan selama masa kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf