
Pantau - Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered, seorang kiai dari lingkungan pesantren di Wonokromo, Yogyakarta, dijatuhi sanksi adat oleh masyarakat adat Kaili atas kasus penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua.
Dihukum Melalui Sidang Adat di Banua Oge
Sidang adat bertajuk Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala digelar oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu pada Minggu, 20 Juli 2025, di Banua Oge (Rumah Adat Kaili).
Ketua majelis adat, Arena JR Parampasi, menyatakan bahwa hukum adat berfungsi sebagai pedoman moral dan identitas kultural masyarakat.
Hukum adat Kaili bersandar pada simbol Sambulu yang terdiri dari pinang, sirih, kapur, gambir, dan tembakau—yang melambangkan darah dan konsekuensi sosial dari pelanggaran nilai.
Fuad Plered dikategorikan sebagai pelaku Salambivi dan Salakana, yakni mereka yang melanggar tatanan dan nilai-nilai luhur komunitas adat.
Sebagai Tosala atau orang yang terbukti bersalah, Fuad dikenai sanksi berupa denda adat dengan simbol dan makna tertentu.
Denda Adat Bernilai Simbolik dan Materi
Denda yang dijatuhkan kepada Fuad meliputi:
- Lima ekor sapi sebagai pengganti lima kerbau besar (mba bengga pomava sambei tambolo).
- Lima helai kain kafan putih (nggayu gandisi posompu).
- Lima dulang adat untuk meletakkan kepala (dula nu ada potande balengga).
- Lima bilah kelewang adat (mata guma).
- Lima mangkok putih polos (ntonga tubu bula).
- Lima piring putih bermotif daun kelor (ntonga pingga bula tava kelo).
Uang sedekah sebesar 99 real dikalikan lima (sapulu sasio real doi rapo sudaka deana alima), senilai Rp2.236.905.
Sanksi ini mencerminkan nilai rekonsiliasi, penghormatan terhadap leluhur, dan pemulihan kehormatan tokoh adat yang dinistakan melalui ujaran kebencian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti