Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DP3A Makassar Tindaklanjuti Kasus Viral Balita Diberi Vape, Pelaku Minta Maaf dan Siap Jalani Konseling

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DP3A Makassar Tindaklanjuti Kasus Viral Balita Diberi Vape, Pelaku Minta Maaf dan Siap Jalani Konseling
Foto: (Sumber: Suasana pertemuan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota Makassar Ita Isdiana Anwar (dua kiri) didampingi timnya berbincang dengan ibu korban (kiri) dihadiri pelaku inisial AL (empat kanan) di kediaman korban, di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi DP3A Makassar.)

Pantau - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan seorang balita diduga diajari mengisap vape oleh pamannya sendiri, dengan pendekatan perlindungan anak dan edukasi.

Respons Cepat dan Koordinasi Lintas Sektor

“Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis tidak bisa dibenarkan,” ujar Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar.

Setelah video tersebar luas di media sosial, DP3A segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi lintas sektor melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tim dari DP3A langsung mengunjungi kediaman korban dan menghadirkan paman pelaku yang berinisial AL untuk proses klarifikasi.

Kasus ini ditangani menggunakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan, edukasi, serta perlindungan menyeluruh bagi anak.

“Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan,” tambah Ita.

DP3A juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian karena kasus ini berkaitan langsung dengan regulasi perlindungan anak dan kesehatan.

Edukasi Digital dan Komitmen Perlindungan Anak

DP3A menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melarang penggunaan vape oleh anak di bawah umur.

Ita mengingatkan bahwa media sosial semestinya menjadi ruang edukatif, bukan tempat mempertontonkan kelalaian terhadap hak anak.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk influencer dan konten kreator, menjadi agen pelindung anak di era digital.

DP3A Makassar terus memperkuat layanan perlindungan anak melalui edukasi, konseling, dan penjangkauan komunitas dalam rangka mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan anak, tetapi tetap membuka ruang pembinaan dan pemulihan, terutama ketika pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah,” jelas Ita.

Pelaku Akui Kesalahan dan Siap Bertanggung Jawab

Pelaku berinisial AL, yang berprofesi sebagai Disc Jockey, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan siap bertanggung jawab.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan sangat merugikan anak. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab, serta telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti layanan konseling anak dan keluarga dari DP3A Makassar,” tutur AL.

Ia membantah dengan tegas bahwa dirinya sengaja mengajari balita tersebut mengisap vape.

Menurut pengakuannya, ia sempat menegur keponakannya namun tidak diindahkan, hingga akhirnya membiarkan dengan harapan timbul efek jera—sebuah tindakan yang diakuinya salah dan tidak layak dilakukan.

Penulis :
Ahmad Yusuf