HOME  ⁄  Nasional

AMPHURI Nyatakan Siap Kawal Revisi UU Haji demi Kepentingan Bersama Pelaku dan Jamaah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

AMPHURI Nyatakan Siap Kawal Revisi UU Haji demi Kepentingan Bersama Pelaku dan Jamaah
Foto: (Sumber: Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur saat konferensi pers di sela Mukernas AMPHURI 2025 di Yogyakarta, Minggu (20/7/2025). ANTARA/Luqman Hakim)

Pantau - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar hasilnya berpihak pada semua pihak yang terlibat.

AMPHURI Dorong Transparansi dan Keterlibatan Publik

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan bahwa pengawalan ini bertujuan untuk memastikan revisi UU tidak hanya melindungi jamaah, tetapi juga menjamin keberlangsungan usaha para pelaku penyelenggara haji dan umrah.

"Dengan penuh keyakinan dan optimis, kami siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut," ungkapnya.

AMPHURI menyatakan keprihatinannya atas belum adanya naskah resmi draf revisi UU yang beredar ke publik.

Ketiadaan naskah tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kebijakan baru tanpa mempertimbangkan kondisi riil dan masa depan industri penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Oleh karena itu, AMPHURI mendorong DPR, khususnya Badan Legislasi dan Komisi VIII, agar segera mengumumkan draf resmi RUU revisi agar publik dapat berpartisipasi dalam pembahasannya secara lebih luas.

AMPHURI juga menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara regulator dan operator dalam revisi UU agar pengawasan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Mukernas 2025 Jadi Momentum Konsolidasi dan Aspirasi Nasional

Pernyataan komitmen AMPHURI disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 yang digelar di Yogyakarta pada Minggu, 20 Juli 2025.

Mukernas mengusung tema “Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global”, yang mencerminkan ambisi asosiasi untuk memperluas peran dan standar pelayanan secara internasional.

Dalam rangkaian acara Mukernas, turut diadakan dialog publik yang membahas revisi UU Haji.

Dialog ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama, serta pelaku usaha haji dan umrah.

Beberapa poin penting yang disoroti AMPHURI dalam forum tersebut antara lain:

Pentingnya mempersiapkan pelaksanaan haji tahun 1447 H/2026 M secara tepat waktu.

Penataan ulang sistem sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan standar kompetensi yang lebih jelas dan terukur.

Integrasi proses sertifikasi ke dalam sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas.

Perlunya pemisahan antara pelatihan dan sertifikasi pembimbing haji guna menjaga kualitas di lapangan.

Firman menegaskan bahwa AMPHURI bersama 742 anggotanya tetap solid dan konsisten dalam memperjuangkan perbaikan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf