billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Penyerahan 98 Sertifikat Hak Milik di Bandung Jadi Tonggak Penyelesaian KPR Bermasalah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penyerahan 98 Sertifikat Hak Milik di Bandung Jadi Tonggak Penyelesaian KPR Bermasalah
Foto: Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (ketiga dari kiri) dalam acara penyerahan 98 sertifikat hak milik oleh BTN kepada para penghuni Perumahan Abdi Negara 2 di Bandung, Jawa Barat (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Penyerahan 98 sertifikat hak milik oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) kepada penghuni Perumahan Abdi Negara 2, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (17/7), dinilai Ombudsman sebagai langkah penting dalam menyelesaikan persoalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bermasalah.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen BTN dalam menuntaskan persoalan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tempat tinggalnya.

"Saya mengapresiasi komitmen jajaran BTN yang senantiasa kooperatif dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan sertifikat KPR serta para debitur yang telah menunaikan kewajibannya dan bersabar menghadapi proses yang panjang dan kompleks," ungkapnya.

Hasil Kajian Ombudsman dan Koordinasi Intensif

Yeka menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari kajian cepat Ombudsman tahun 2022 yang menyoroti potensi malaadministrasi dalam layanan KPR BTN, khususnya di Perumahan Abdi Negara 2.

Permasalahan yang dihadapi meliputi tidak diketahuinya keberadaan pengembang, hilangnya sertifikat induk, dan belum dilakukan pemecahan sertifikat.

Melalui koordinasi intensif antara Ombudsman, BTN, notaris, Kementerian ATR/BPN, serta perangkat desa setempat, proses penyerahan sertifikat akhirnya berhasil dilaksanakan.

Dari total 109 sertifikat yang telah diproses sejak 2023, sebanyak 98 sertifikat berhasil diserahkan, terdiri atas 2 sertifikat untuk debitur, 3 untuk ahli waris debitur, dan 93 untuk penghuni perumahan.

Harapan Penyelesaian Menyeluruh dan Komitmen BTN

Meski demikian, Ombudsman mencatat masih ada beberapa kendala dalam penyelesaian sertifikat lainnya.

Sekitar 97 sertifikat terhambat karena dugaan sengketa kepemilikan, 17 sertifikat masih dalam proses di kantor pertanahan, dan 13 sertifikat belum lengkap berkasnya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak bisa segera mendapatkan kepastian hak atas hunian mereka. Saat ini, kita patut bersyukur atas langkah positif ini," tegas Yeka.

Ombudsman berharap BTN terus memperkuat perannya dalam program perumahan rakyat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

BTN sebagai BUMN memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak nasabah dan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Kepala Divisi Customer Experience BTN, Eko Hapsoro Susilo, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Ombudsman dalam proses penyelesaian ini.

"Alhamdulillah atas hasil rapid assessment dari Ombudsman tahun 2023, kami secara bertahap dapat menyelesaikan sertifikat yang menjadi hak debitur," ia mengungkapkan.

Eko menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan kewajiban BTN yang harus ditunaikan dengan dukungan Ombudsman dan BPN.

Ia juga berharap kerja sama dengan Ombudsman terus ditingkatkan agar pelayanan BTN kepada masyarakat semakin optimal.

Penulis :
Shila Glorya