HOME  ⁄  Nasional

Selebgram Indonesia Inisial AP Dipulangkan dari Myanmar Usai Ditahan atas Dugaan Tindak Pelanggaran Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Selebgram Indonesia Inisial AP Dipulangkan dari Myanmar Usai Ditahan atas Dugaan Tindak Pelanggaran Hukum
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang saat melakukan pemeriksaan dokumen di konter kemimigrasian Bandara Soetta. ANTARA/HO/Imigrasi Soetta/pri.)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta memfasilitasi proses pemulangan seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun 2024.

AP tiba di Indonesia pada Senin, 21 Juli 2025, melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.

Pemeriksaan Imigrasi Dilakukan Terbatas

Setibanya di tanah air, AP langsung diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian secara terbatas bersama tim pendamping dan terpisah dari penumpang umum.

"Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya," jelas petugas Kantor Imigrasi.

Proses kepulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur," ungkap pihak imigrasi.

Ditahan karena Dugaan Terkait Kelompok Oposisi Myanmar

AP sebelumnya tercatat keluar dari Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor elektronik yang berlaku hingga tahun 2034.

Tujuh hari kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2024, AP ditangkap oleh otoritas Myanmar karena diduga memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal.

Selain itu, ia juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata di Myanmar.

Atas tindakannya, AP didakwa melanggar beberapa undang-undang di Myanmar, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler