HOME  ⁄  Nasional

Kegiatan Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen 13 Tahun 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kegiatan Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen 13 Tahun 2025
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Festival Anak Indonesia Hebat di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (sumber: ANTARA/Hana Kinarina)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kewajiban bagi setiap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Permendikdasmen tersebut diumumkan sebagai bagian dari penyempurnaan kurikulum yang menekankan delapan dimensi profil lulusan, pembelajaran mendalam, hingga penerapan coding dan artificial intelligence sebagai mata pelajaran.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa kehadiran kegiatan kepramukaan merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan karakter.

"Ekstrakurikuler kepramukaan penting untuk memperkuat karakter dan potensi murid," ungkapnya.

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan kegiatan kepramukaan atau bentuk kepanduan lainnya.

Pelaksanaan Harus Didampingi Pembina

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menambahkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler harus diselenggarakan dengan didampingi oleh pembina yang sesuai.

"Satuan pendidikan sekurang-kurangnya harus menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan, tapi diperbolehkan mengembangkan lebih dari satu jenis ekstrakurikuler," ia mengungkapkan.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga memuat daftar jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan oleh sekolah.

Kategori ekstrakurikuler tersebut mencakup:

  • Krida, seperti Pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), PMR, UKS, Paskibra
  • Karya ilmiah, seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian
  • Latihan olah-bakat atau olah-minat, seperti olahraga, seni, jurnalistik, pecinta alam
  • Keagamaan, seperti pesantren kilat, ceramah agama, pendalaman kitab suci

 

Disampaikan di Festival Anak Indonesia Hebat dan Webinar Sosialisasi

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam kegiatan Festival Anak Indonesia Hebat yang berlangsung di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Informasi ini juga disampaikan dalam webinar bertajuk Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada hari yang sama.

Penulis :
Arian Mesa