Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Informasi DKI Dorong Lembaga Penegak Hukum Lebih Aktif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi Informasi DKI Dorong Lembaga Penegak Hukum Lebih Aktif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi 2025
Foto: (Sumber: Arsip foto - Acara penerimaan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024). (ANTARA/HO-KI DKI Jakarta.))

Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengimbau lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan untuk lebih aktif mengikuti tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev) Tahun 2025 guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor hukum.

Kinerja Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum Masih Rendah

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban seluruh badan publik, termasuk di sektor penegakan hukum.

"Prinsip keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintahan administratif, tetapi juga wajib diterapkan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," ungkap Agus.

Ia menekankan bahwa transparansi di sektor hukum penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Namun, berdasarkan data E-Monev 2024, partisipasi lembaga penegak hukum masih tergolong rendah.

Dari total 7 badan publik jajaran Polres, 5 Kejaksaan Negeri, dan 17 Pengadilan di wilayah DKI Jakarta, hanya 1 Polres, 1 Kejari, dan 10 Pengadilan yang mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ).

"Masih terdapat pekerjaan besar bagi Komisi Informasi untuk mendorong badan publik di sektor penegakan hukum agar lebih aktif mengikuti E-Monev," lanjutnya.

Hampir Separuh Badan Publik Jakarta Tidak Informatif

Dari total 519 badan publik yang menjadi sasaran E-Monev 2024, hanya 488 yang mengisi SAQ.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 257 badan publik dinyatakan masuk kategori tidak informatif.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk bagi sektor penegakan hukum yang hingga saat ini belum optimal," kata Agus.

KI DKI Jakarta menilai bahwa partisipasi dalam E-Monev bukan sekadar soal peringkat, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap hak publik atas informasi.

E-Monev sendiri menilai enam indikator utama: kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, pelayanan informasi, dan digitalisasi.

Kick-Off E-Monev 2025 Digelar 12 Agustus

Sebagai langkah awal pelaksanaan E-Monev 2025, KI DKI Jakarta akan menggelar Kick-Off E-Monev 2025 pada 12 Agustus 2025.

"Melalui 'kick-off' ini, kami mendorong seluruh badan publik, termasuk lembaga penegak hukum, untuk berkomitmen lebih baik. KI DKI siap melakukan pendampingan teknis, sosialisasi regulasi, hingga asistensi dalam pengisian SAQ," tutup Agus.

Penulis :
Aditya Yohan