
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Kediri pada Selasa, 22 Juli 2025.
PKS tersebut ditandatangani oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL.
Fokus pada Penyelesaian Aset dan Mitigasi Risiko Hukum
Suharjono menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan persoalan hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun, terutama yang berkaitan dengan aset.
Ia menegaskan bahwa prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun berlandaskan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis perusahaan," ungkap Suharjono.
Fokus utama dalam kerja sama ini adalah penyelesaian masalah aset, yang menjadi latar belakang utama pelaksanaan PKS antara kedua pihak.
Komitmen Dukung Perkeretaapian Nasional
Sinergi antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri diharapkan dapat terus berlanjut serta memberikan manfaat bagi kemajuan sektor perkeretaapian nasional.
Tujuan jangka panjangnya adalah menjaga aset perusahaan dan mendukung kemajuan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti