Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkum Tegaskan Satria Arta Kumbara Kehilangan Status WNI karena Jadi Tentara Asing, Proses Hukum Diperlukan untuk Kembali

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkum Tegaskan Satria Arta Kumbara Kehilangan Status WNI karena Jadi Tentara Asing, Proses Hukum Diperlukan untuk Kembali
Foto: (Sumber: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. ANTARA/HO-Kemenkum/am.)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses hukum diperlukan apabila Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), setelah videonya viral menyatakan penyesalan bergabung sebagai tentara asing dan keinginan untuk kembali menjadi WNI.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ujarnya.

Supratman menjelaskan bahwa proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Kehilangan Status WNI karena Langgar Undang-Undang

Menurut Supratman, Satria kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis karena menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan RI.

Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden RI.

Sedangkan Pasal 23 huruf e menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan juga terjadi jika WNI secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, dengan jabatan yang hanya boleh dijabat oleh WNI di Indonesia.

"Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," tegas Supratman.

Hingga saat ini, Kementerian Hukum RI belum menerima laporan resmi terkait status Satria sebagai tentara di negara lain.

TNI AL Pastikan Satria Telah Dipecat dan Tak Ada Keterkaitan

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," ungkapnya.

Satria dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 karena terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Tunggul memastikan bahwa TNI AL berpegang teguh pada keputusan pengadilan tersebut dan tidak akan menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.

Penulis :
Ahmad Yusuf