Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejari Bandung Ungkap Dugaan Suap dan Kerugian Rp86 Miliar dalam Proyek Kilang PT MUJ dan PT ENM

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejari Bandung Ungkap Dugaan Suap dan Kerugian Rp86 Miliar dalam Proyek Kilang PT MUJ dan PT ENM
Foto: (Sumber: Gedung kantor utama PT Migas Utama Jabar (MUJ) di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO PT Migas Utama Jabar))

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap adanya aliran dana pelicin senilai Rp5 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), yang turut melibatkan PT Migas Utama Jabar (MUJ) sebagai induk usaha.

Aliran dana tersebut diduga dilobi oleh Rizki Hermadhani (RH), mantan Direktur Utama PT ENM periode 2022–2024, kepada pimpinan PT SDI.

"Tersangka RH diduga terlibat dalam pengaturan komitmen fee berupa aliran dana tidak sah dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan nominal aliran dana kurang lebih hingga sekitar Rp5 miliar," ungkap pihak Kejari.

Dana tersebut berkaitan dengan proyek kilang minyak di Kalimantan dan Riau selama 2022–2023.

Empat Tersangka dan Proyek Tanpa Izin Pemilik Kontrak

RH telah ditahan bersama tiga tersangka lain, yakni Begin Troys (mantan Dirut PT MUJ), Nugroho Widyanto (Direktur PT SDI), dan Ruli Adi Prasetia (Dirut PT ENM periode 2020–2022 dan Direktur Teknik & Operasi ENM 2022–2024).

Keempatnya diduga terlibat dalam penandatanganan perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 18 Juli 2022, tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Padahal, RH baru resmi menjabat sebagai Dirut ENM pada 27 Juli 2022, namun ia telah ikut menandatangani perjanjian lebih dahulu.

Begin, sebagai Dirut PT MUJ, disebut telah menerbitkan surat persetujuan kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa kajian analisis bisnis serta tanpa mitigasi risiko, yang menyalahi prinsip good corporate governance.

Selain itu, RH tidak mencairkan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari PT SDI ketika perusahaan tersebut gagal membayar pekerjaan yang telah dilakukan PT ENM.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Nugroho selaku Direktur PT SDI juga diduga melanggar ketentuan perjanjian subkontraktor dengan memberikan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada PT ENM, serta menandatangani perjanjian tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama.

Penyidikan Masih Berlanjut, Aset Telah Disita

Kejari Bandung menyatakan telah memeriksa 25 orang saksi untuk mendalami kasus ini.

"Kami masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara. Kami telah menyita satu rumah dan sebidang tanah," ungkap jaksa penyidik.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Yusuf