
Pantau - Dua orang warga Kota Yogyakarta tertangkap tangan oleh Satpol PP Bantul saat membuang sampah secara ilegal di kawasan Jalan Bugisan, Kecamatan Kasihan, pada Kamis (24/7) dini hari.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul sebagai respons atas maraknya praktik pembuangan sampah liar di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan bahwa OTT dilakukan berdasarkan hasil pengawasan kamera CCTV yang telah dipasang di lokasi rawan pembuangan sampah ilegal.
"Dari CCTV itu kita lakukan kajian-kajian di satu tempat polanya seperti apa, dan baru kita awali pada Kamis (24/7) dini hari kita coba kita lakukan OTT sampah, di satu titik saja kita mendapatkan dua orang pembuang sampah," ungkapnya.
OTT dilakukan pada pukul 01.30 hingga 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Kasihan.
Kedua pelaku yang tertangkap diketahui bukan merupakan warga Bantul, melainkan berasal dari Kota Yogyakarta.
Mereka mengaku membuang sampah di kawasan tersebut karena kesulitan mencari tempat pembuangan sampah di wilayah tempat tinggal mereka.
Proses Hukum dan Langkah Lanjutan
Satpol PP Bantul akan memproses kedua pelaku melalui sidang yustisi sebagai bentuk penegakan hukum.
"Kami juga punya barang bukti yang kuat untuk menindaklanjuti mereka di sidang yustisi," ia mengungkapkan.
Jati Bayu Broto menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik pembuangan sampah liar lainnya.
"Karena yustisi diberikan agar tidak ada lagi pelaku pembuang sampah liar. Itu menjadi bagian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuang sampah liar," ujarnya.
Harapan terhadap Masyarakat
Melalui OTT ini, Satpol PP berharap masyarakat lebih tertib dan taat dalam membuang sampah.
" Kami harap, masyarakat bisa taat dan tertib dalam membuang sampah, sehingga tidak ada lagi sampah liar di bahu-bahu jalan. Jadi ke depan diharapkan tidak ada sampah yang mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di Bantul," tambahnya.
- Penulis :
- Shila Glorya